Zayna.pw – Pemerintah telah resmi mengenakan pajak atas transaksi kripto sejak 1 Mei 2022, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Dengan penerapan aturan ini, platform transaksi kripto mulai menyetor pajak atas transaksi aset digital kepada pemerintah.
Sebagai salah satu platform transaksi kripto terbesar, Indodax menyatakan, perusahaan telah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp. 58 miliar.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan pihaknya mendukung penerapan pajak PMK 68. Regulasi ini dinilai berdampak positif bagi investor dan pelaku industri kripto.
“Ketika akhirnya pengenaan pajak atas cryptocurrency mulai berlaku, saya sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan aset crypto,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
“Hal ini menambah pengakuan aset kripto sebagai komoditas digital di Indonesia yang diperdagangkan secara legal, dan memudahkan investor kripto untuk menetapkan pajak,” tambah Oscar.
Lebih lanjut, kata dia, perseroan juga merupakan perusahaan PKP yang telah membayar pajak ratusan miliar rupiah untuk PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021.

Oscar berharap penerimaan pajak dari Indodax dapat memberikan kontribusi bagi negara yang juga dapat dinikmati oleh masyarakat. Sebagai salah satu platform terbesar, Indodax berkomitmen untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
“Dengan jumlah member yang sudah menyentuh 5,5 juta member dan menjadi crypto exchange terbesar, tertua, dan terpercaya di Indonesia, Indodax berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang ada,” ujar Oscar.
Dapatkan update berita pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Zayna.pw. Ayo gabung di grup Telegram “Zayna.pw News Update”, caranya klik link, lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.